CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Pembubaran PT Kabupaten Purwakarta – Penutupan atau pembubaran perseroan ialah suatu tindakan menghapus keberadaan status hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan penutupan PT ini berarti selesailah seluruh aktivitas dan eksistensi PTsecara hukum.
Sekalipun begitu harus disadari, terhapusnya keabsahan badan hukum perusahaan baru benar-benar berakhir setelah berakhirnya tahapan likuidasi dan diterimanya laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).
PAKET PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
ALASAN PT BISA DIBUBARKAN
Seperti ketentuan dalam Undang-Undang Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, untuk membubarkan PT hanya dapat dilakukan oleh alasan-alasan sebagai berikut :
- Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan bisa ditutup setelah diputuskan oleh RUPS - Berakhir Masa Berdiri
Jika dimasa pembentukan Perseroan Terbatas ditentukan masa berlaku berdirinya, contohnya 10 (sepuluh) tahun atau jumlah Maka andai masa berakhir itu tiba & para pemilik saham tidak berkehendak meneruskan lagi maka PT dapat langsung dibubarkan - Keputusan Pengadilan
Pengadilan bisa menetapkan penutupan PT atas permintaan institusi yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
PT yang telah tidak mampu lagi membayar pembayaran jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga & kemudian melanjutkan penutupan Perusahaan - Insolvensi
Jika ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga harta Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran segala kewajiban sesuai dengan aturan - Dihapusnya Izin
Setelah izin bisnis Perseroan dihapus & Perseroan tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki izin lainnya maka Perseroan dapat ditutup
PENJELASAN PROSES PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
TAHAPAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
Proses membubarkan PT secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam pembubaran PT diawali dengan menunjuk likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, untuk melakukan prosedur penutupan yaitu :
- Mengunjungi Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
- Membuat Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam prosedur likuidasi
- Menghitung sisa kekayaan perusahaan
- Menghubungi kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pelunasan tagihan pada pemberi hutang dan pihak lainnya
- Menunaikan kewajiban perpajakan & menutup NPWP
- Membagikan sisa harta PT kepada para pemilik saham
- Menutup izin-izin yang masih berlaku
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator menyelesaikan semua kewajibannya maka tugatanggung jawab likuidator dihentikan dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan pertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau Hakim
- Melakukan pengumuman Koran, bahwa Perseroan telah benar-benar berakhir
- Menghadap Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah pembubaran Perseroan Terbatas Sesuai Undang-Undang PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”