CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas – Penutupan atau pembubaran Perseroan terbatas yaitu suatu proses menghapus keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir seluruh kegiataan dan eksistensi perseroransecara hukum.
Walau demikian perlu disadari, ditutupnya status badan hukum perusahaan baru benar-benar berakhir setelah selesainya tahapan likuidasi dan tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).
BIAYA PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT BOLEH DITUTUP
Seperti ketentuan di UU PT No. 40 Pasal 142, untuk membubarkan Perseroan Terbatas Cuma bisa dilaksanakan karena dasar-dasar seperti dibawah ini :
- Keputusan RUPS
Perseroan Terbatas boleh dibubarkan setelah diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham - Berakhir Jangka Waktu
Bila diawal pembentukan Perusahaan dimasukan jangka waktu berdirinya, misalnya 5 (lima) tahun atau Sehingga andai jangka waktu tersebut tiba dan para pemegang modal tidak berkehendak meneruskan lagi maka Perusahaan dapat secara otomatis ditutup - Keputusan Hakim
Pengadilan bisa memutuskan penutupan Perseroan Terbatas atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
PT yang dalam operasionalnya tidak mampu lagi membayar tagihan-tagihan jangka pendeknya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga dan kemudian melanjutkan pembubaran Perseroan Terbatas - Insolvensi
Setelah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga harta PT dalam status insolvensi, guna proses penyelesaian penyelesaian segala kewajiban sesuai dengan undang-undang - Dicabutnya Izin
Jika izin usaha Perseroan dicabut & PT tidak punya izin lain atau tidak menjalankan usaha lainnya maka Perseroan dapat dibubarkan
PROSES PEMBUBARAN PT
Prosedur Menutup Perseroan Terbatas secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam penutupan Perseroan Terbatas dilakukan dengan mennetukan likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan penutupan yaitu :
- Meminta Notaris untuk membuat akta PT sedang proses likuidasi
- Membuat Iklan Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam prosedur likuidasi
- Menginventarisir sisa kekayaan Perseroan Terbatas
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi kewajiban kepada pemberi hutang dan pihak lainnya
- Menyelesaikan tagihan perpajakan & menutup NPWP
- Membagikan selisih asset Perseroan Terbatas kepada para investor
- Mencabut perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator melaksanakan semua tugasnya maka tugatanggung jawab likuidator dihentikan dan mengakhirinya dengan :
- Menyampaikan laporan hasil kerja pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hakim
- Melakukan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan Terbatas sudah benar-benar ditutup
- Mengunjungi Notaris untuk meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Seperti itulah proses pembubaran Perseroan Terbatas Sesuai UU PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”
Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas