CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas Kota Bandung – Pembubaran atau Penutupan PT ialah suatu proses menutup keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini artinya berakhir semua aktivitas dan eksistensi perusahaansecara hukum.
Walau demikian harus disadari, terhapusnya keabsahan lembaga perseroan baru diakui sampai selesainya tahapan likuidasi & diakuinya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).
BIAYA PENUTUPAN PT
SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS BISA DIBUBARKAN
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam menghapus badan hukum PT hanya bisa terjadi oleh dasar-dasar seperti dibawah ini :
- Keputusan RUPS
Perusahaan bisa dibubarkan setelah ditetapkan oleh RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Bila waktu pembuatan Perseroan Terbatas dimasukan masa berlaku tertentu, misalnya 10 (sepuluh) tahun atau Sehingga jika masa berakhir itu tercapai dan para pemilik saham tidak lagi memperpanjangnya dengan demikian Perseroan Terbatas dapat langsung ditutup - Ketetapan Hakim
Pengadilan dapat menetapkan penutupan Perseroan Terbatas atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perusahaan yang sudah tidak dapat lagi membayar pembayaran jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga dan kemudian melanjutkan pembubaran PT - Insolvensi
Setelah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran semua kewajiban seperti teruang dalam UU - Dicabutnya Izin
Jika izin bisnis Perseroan Terbatas dihapus & Perusahaan tidak punya izin lain atau tidak mempunyai izin lainnya maka Perusahaan bisa melakukan penututupan
PENJELASAN PROSES PEMBUBARAN PT
PROSEDUR PEMBUBARAN PT
Untuk membubarkan Perseroan Terbatas secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam pembubaran PT dilakukan dengan mennetukan likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan penutupan antara lain :
- Mengunjungi Notaris untuk membuat akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Membuat Iklan Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam proses likuidasi
- Menginventarisir sisa harta perusahaan
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pembayaran kepada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Mengurus laporan perpajakan dan menutup NPWP
- Membagikan sisa kekayaan PT ke investor
- Mencabut perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator menyelesaikan semua kewajibannya maka kwajiban likuidator berakhir dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan hasil kerja kepada RUPS atau Hakim
- Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa PT sudah sepenunya berakhir
- Meminta Notaris untuk menegaskan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Seperti itulah proses penutupan Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”