fbpx

Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas Kota Bandung

Jasa Pembubaran  Perseoan Terbatas  Kota Bandung CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas Kota Bandung – Pembubaran atau Penutupan PT ialah suatu proses menutup keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini artinya berakhir semua aktivitas dan eksistensi perusahaansecara hukum.

Walau demikian harus disadari, terhapusnya keabsahan lembaga perseroan baru diakui sampai selesainya tahapan likuidasi & diakuinya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).

BIAYA PENUTUPAN PT

 Jasa Pembubaran  Perseoan Terbatas  Kota Bandung

 

SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS BISA DIBUBARKAN

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam menghapus badan hukum PT hanya bisa terjadi oleh dasar-dasar seperti dibawah ini :

  1. Keputusan RUPS 
    Perusahaan bisa dibubarkan setelah ditetapkan oleh RUPS
  2. Berakhir Jangka Waktu
    Bila waktu pembuatan Perseroan Terbatas dimasukan masa berlaku tertentu, misalnya 10 (sepuluh) tahun atau Sehingga jika masa berakhir itu tercapai dan para pemilik saham tidak lagi memperpanjangnya dengan demikian Perseroan Terbatas dapat langsung ditutup
  3. Ketetapan Hakim
    Pengadilan dapat menetapkan penutupan Perseroan Terbatas atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. Bangkrut (Pailit)
    Perusahaan yang sudah tidak dapat lagi membayar pembayaran jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga dan kemudian melanjutkan pembubaran PT
  5. Insolvensi 
    Setelah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran semua kewajiban seperti teruang dalam UU
  6. Dicabutnya Izin 
    Jika izin bisnis Perseroan Terbatas dihapus & Perusahaan tidak punya izin lain atau tidak mempunyai izin lainnya maka Perusahaan bisa melakukan penututupan

PENJELASAN PROSES PEMBUBARAN PT

 

PROSEDUR PEMBUBARAN PT 

Untuk membubarkan Perseroan Terbatas secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap awal dalam pembubaran PT dilakukan dengan mennetukan likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan penutupan antara lain :

  1. Mengunjungi Notaris untuk membuat akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
  2. Membuat Iklan Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam proses likuidasi
  3. Menginventarisir sisa harta perusahaan
  4. Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
  5. Menyelesaikan pembayaran kepada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
  6. Mengurus laporan perpajakan dan menutup NPWP
  7. Membagikan sisa kekayaan PT ke investor
  8. Mencabut perizinan yang masih aktif

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Langkah selanjutnya setelah likuidator menyelesaikan semua kewajibannya maka kwajiban likuidator berakhir dan mengakhirinya dengan :

  1. Memberikan laporan hasil kerja kepada RUPS atau Hakim
  2. Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa PT sudah sepenunya berakhir
  3. Meminta Notaris untuk menegaskan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara

Seperti itulah proses penutupan Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam  Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas Kota Bandung

×
Permohonan