CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Pembubaran Perseoan Terbatas di Cimaii – Penutupan atau pembubaran Perseroan terbatas adalah suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaandi dalam hukum.
Sekalipun begitu wajib disadari, bubarnya keabsahan badan hukum perusahaan baru diakui hingga berakhirnya proses likuidasi & diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
PAKET PENUTUPAN PT
SYARAT-SYARAT PT BOLEH DIBUBARKAN
Sebagaimana tertuang dalam UU Perseoan Terbatas Nomor 40 Pasal 142, dalam membubarkan Perseroan Terbatas hanya boleh dilakukan karena alasan-alasan seperti dibawah ini :
- Keputusan Para Pemegang Saham
Perusahaan dapat ditutup setelah diputuskan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Bila diawal pendirian Perseroan Terbatas dimasukan masa berlaku tertentu, seumpamanya 15 (lima belas) tahun atau jumlah Maka setelah masa berakhir itu tercapai dan para pemegang saham tidak berkehendak memperpanjangnya maka Perseroan Terbatas dapat secara otomatis dibubarkan - Keputusan Hakim
Hakim dapat menetapkan pembubaran PT atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
PT yang sudah tidak dapat lagi membayar kewajiban-kewajiban sehari-harinya dapat mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga & selanjutnya melakukan penutupan PT - Insolvensi
Jika diputuskan pailit oleh pengadilan niaga harta Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, guna proses penudaan penyelesaian semua kewajiban seperti teruang dalam UU - Dihapusnya Izin
Bila izin usaha Perseroan Terbatas dicabut & Perseroan tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki bidang lainnya maka Perseroan Terbatas bisa dibubarkan
VIDEO PROSEDUR PEMBUBARAN PT
PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk Menutup PT secara garis besar diproses dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam pembubaran PT dilakukan dengan mennetukan likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, guna memproses tahapan-tahapan pembubaran antara lain :
- Meminta Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang dalam likuidasi
- Memasang Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam proses likuidasi
- Mencatat sisa kekayaan perusahaan
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Membayar kewajiban kepada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menyelesaikan kewajiban perpajakan & mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
- Membagikan selisih asset perusahaan kepada para investor
- Mencabut izin-izin yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator melaksanakan semua tugasnya maka kwajiban likuidator dihentikan dan melakukan :
- Memberikan laporan hasil kerja pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pengadilan
- Memasang pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan Terbatas telah benar-benar ditutup
- Meminta Notaris untuk membuat akta laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Seperti itulah proses penutupan Perseroan Terbatas Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”