JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pembuatan YAYASAN di Tanjungwangi- Kab. Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Biaya Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pembuatan YAYASAN di Tanjungwangi- Kab. Bandung