Kami Melayani Jasa Pembuatan YAYASAN di Sirnajaya – Tasikmalaya dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya serta gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami saat ini juga.
YAYASAN ialah suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tanggal 7 sept 2004 mengesahkan Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pembentukan yayasan
Pembentukan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.
Jasa Pembuatan YAYASAN di Sirnajaya – Tasikmalaya
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yg aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan dapat diwujudkan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- PP No. 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
- UU No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
Jasa Pembuatan YAYASAN di Sirnajaya – Tasikmalaya