JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pembuatan Yayasan di Sekeloa- Kota Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Harga Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah memiliki SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus membuat pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Sumber
- PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pembuatan Yayasan di Sekeloa- Kota Bandung