JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pembuatan YAYASAN di Paledang- Kota Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Paket Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah memperoleh SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pembuatan YAYASAN di Paledang- Kota Bandung