fbpx

Jasa Pembuatan Yayasan di Gandasari- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pembuatan Yayasan di Gandasari- Kab. Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI  Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Paket Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kab. Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah mengantongi pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan operasional yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  • PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Soal Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Jasa Pembuatan Yayasan di Gandasari- Kab. Bandung

 

×
Permohonan