Lembaga Profesional Melayani Jasa Pembuatan YAYASAN di Eureunpalay – Tasikmalaya dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah dan berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan menghubungi team kami sekarang juga.
YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Thn dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl tujuh sept 2004 menyetujui Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.
Pembentukan yayasan
Pembentukan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki hak legal jika telah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jasa Pembuatan YAYASAN di Eureunpalay – Tasikmalaya
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Penutupan
Jika ingin melakukan merger yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Tentang Transparasi asal muasal Aset Yayasan
Jasa Pembuatan YAYASAN di Eureunpalay – Tasikmalaya