JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pembuatan Yayasan di Cimahi Selatan – Cimahi , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Paket Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Cimahi dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pembuatan Yayasan di Cimahi Selatan – Cimahi