fbpx

Jasa Pembuatan YAYASAN di Cikidang- Kabupaten Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pembuatan YAYASAN di Cikidang- Kabupaten Bandung Barat , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Harga Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Jasa Pembuatan YAYASAN di Cikidang- Kabupaten Bandung Barat

 

×
Permohonan