CV.Mitrusindo Melayani Jasa Pembuatan yayasan di Cibahayu – Tasikmalaya dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat serta legal. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami saat ini juga.
YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Thn dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki hak legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan harus diterbitkan dalam BNRI.
Jasa Pembuatan yayasan di Cibahayu – Tasikmalaya
Struktur Yayasan
Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan dana dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yang aset berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan fusi yayasan bisa diwujudkan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan UU Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Thn 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Tentang Kejelasan asal muasal Aset Yayasan
Jasa Pembuatan yayasan di Cibahayu – Tasikmalaya