fbpx

Jasa Pembuatan YAYASAN di Cempakamekar- Kab.Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pembuatan YAYASAN di Cempakamekar- Kab.Bandung Barat , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Paket Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian mengantongi SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  • PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Jasa Pembuatan YAYASAN di Cempakamekar- Kab.Bandung Barat

 

×
Permohonan