JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pembuatan YAYASAN di Arjuna- Kota Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Paket Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah memiliki pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Jasa Pembuatan YAYASAN di Arjuna- Kota Bandung