Jasa Pembuatan SKT Perseoran Komanditer (CV) di Antapani Kidul Kota BANDUNG – Sejak disahkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka mulai tgl 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri melainkan diajukan langsung ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan pengesahan.
Kemudian Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti kalau Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah tercatat dan di RESMI kan oleh Pemerintah.
LALU BAGAIMANA DENGAN CV LAMA YANG TIDAK PUNYA SKT ?
CV yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 biasanya pencatatannya masih lewat pengadilan negri, Perseroan Komanditer (CV) tersebut masih sah dan bisa dipakai hanya saja HARUS dilakukan PENDAFTRAN ke KEMENKUMHAM untuk memperoleh SKT dan dapat mengakses semua kebutuhan serta legalitas saat ini.
JASA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi PENCATATAN Menkumham CV
SKT ini menjadi salah satu hal penting yang harus di miliki oleh pemilik CV diantara :
- menjadi tanda kalau CV tersebut telah resmi berdiri
Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV) tersebut namun pengesahaanya tetap dilakukan oleh negara - Sebagai Dokumen Pelengkap Mengurus NPWP
Untuk bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak kpp tempat CV tersebut berdiri biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Pengurusan Izin Usaha
Pengurusan Perizinan terutama yang dilaksanakan lewat OSS tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki Nomor SKT - Buka Rekening Bank
Jika kita mau membuat rekening bank atas nama CV maka bank akan meminta Surat Pencatatan Mekumham sebagai salah satu persyaratanya - Mengikuti Tender
Jika anda hendak mengikuti tender maka wajib punya SKT Kemenkumham - Dll
Karena banyaknya fungsi Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, maka bagi yang punya CV namun belum memiliki Surat Pencatatan menkumham dapat segera mendaftarkannya
LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI