Jasa Pembuatan SK Menkumham Perseoran Komanditer (CV) di Leuwigajah Kota CIMAHI – Ketika disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tanggal 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri tetapi diajukan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI agar mendapatkan legalitas yang sah.
berikutnya KEMENKUMHAM akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti kalau CV tersebut telah tercatat dan di SAH kan oleh Kementrain.
BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG BELUM PUNYA SKT ?
CV yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 biasanya pengesahanya masih lewat pengadilan negri, Perseroan Komanditer (CV) itu masih sah dan bisa dipakai hanya saja WAJIb dilakukan PENCATATAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh Surat Keterngan Terdaftar dan digunakan mengakses semua kebutuhan serta perizinan saat ini.
JASA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Manfaat SKT Menkumham perseroan Komanditer (CV)
Surat Pencatatan ini menjadi salah satu hal penting yang wajib di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV) diantara :
- menjadi bukti kalau perseroan Komanditer (CV) tersebut telah sah berdiri
Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya CV tersebut namun pengesahaanya tetap melalui negara - Menjadi Dokumen Pelengkap Mengurus NPWP
Untuk dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdomisili biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Pengurusan Perizinan
Pengurusan Izin Usaha terutama yang dilaksanakan lewat One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki Nomor SKT - Membuka Rekening Bank
Jika kita ingin membuka rekening bank atas nama CV maka bank akan mensyaratkan Surat Pencatatan Mekumham sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Mengikuti Tender
Jika kita mau turut serta dalam tender maka harus punya SKT Kemenkumham - Dll
Mengingat pentingnya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang memiliki perseroan Komanditer (CV) namun belum memiliki Surat Pencatatan menkumham dapat segera mendaftarkannya
CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI