fbpx

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Selacau – Kabupaten Bandung Barat

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Selacau -   Kabupaten Bandung Barat Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Selacau – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan legal.

PT PMA yaitu Perusahaan yang dibuat di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan penyertaan sahamnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah secara penuh maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 melalui UU Omnibus law pemerintah memberi peluang sebesar-besarnya pada Warga Negara Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk membuka lapangan kerja juga menggenjot perkembangan ekonomi Republik Indonesia

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Selacau – Kabupaten Bandung Barat

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Selacau -   Kabupaten Bandung Barat

Aturan Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal 2 orang (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Dilakukan Waktu Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang termasuk Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan berbeda berdasarkan ketenuan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  akan lebih besar jika kegiatan usaha yang dijalankan mengharuskan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dikelola diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi modal juga harus diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & WNA sesuai dengan KODE KBLI yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti akan menjabat di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan TKA maka harap meninjau posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan WNA pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan