fbpx

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Citeureup Kami Melayani , Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & legal.

PT PMA merupakan Perseroan yang didirikan di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan komposisi sahamnya ada WNA didalamnya entah seluruhnya maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden mencanangkan kesempatan sebesar-besarnya pada PMA untuk berinvestasi di negara Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja juga menggenjot pertumbuhan ekonomi Negara

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Citeureup

Syarat Membuat Perseroan PMA

  1. Pendiri Min. 2 Personal (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Dilakukan Jika Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MIN. SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, PT yang tergolong PMA memiliki ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain berdasarkan ketenuan peraturan yang berlaku.Modal tersebut  bisa lebih besar jika kegiatan usaha yang dikelola memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dikerjakan diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dll.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian investasi juga perlu diperhatikan antara WNI dan WNA berdasarkan KODE KBLI yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti akan menjabat di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka wajib melihat jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perusahaan tidak boleh merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan