fbpx

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciroyom – Cimahi Tengah

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Ciroyom -  Cimahi Tengah Mitra Usaha Indonesia Melayani , Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciroyom – Cimahi Tengah dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & legal.

PT PMA merupakan Perseroan yang dibangun di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan kepemilikan modalnya ada Orang luar negri didalamnya entah secara penuh ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mencanangkan kesempatan luas pada Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna membuka kesempatan kerja juga mendorong perkembangan ekonomi Dalam negri

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciroyom – Cimahi Tengah

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Ciroyom -  Cimahi Tengah

Ketentuan Membuat Perseroan PMA

  1. Pelaku Usaha Min. 2 Personal (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Waktu Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MINIMAL 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan berbeda berdasarkan ketenuan peraturan yang berlaku.Modal ini  akan lebih besar bila kegiatan usaha yang dijalankan memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dipilih tidak dilarang untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang dilarang, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian pendanaan juga perlu diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka sebaiknya meninjau posisi yang dilarang seperti :

    1. Perusahaan dilarang menempatkan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciroyom – Cimahi Tengah Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan