fbpx

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – Kabupaten Bandung Barat

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cilendek Barat -   Kabupaten Bandung Barat Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – Kabupaten Bandung Barat dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

Perseroan Terbatas PMA adalah PT yang dibuat di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan kepemilikan modalnya terdapat WNA didalamnya entah secara penuh maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden mencanangkan peluang luas pada WNA untuk mendirikan perusahaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memperluas peluang kerja serta mengangkat kenaikan ekonomi Negara

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – Kabupaten Bandung Barat

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cilendek Barat -   Kabupaten Bandung Barat

Syarat Membuat Perusahaan PMA

  1. Pendiri minimal Dua orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Saat Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MIN. 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Pelaku Usaha yang terdapat Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan ketenuan UU. Investasi ini  bisa lebih besar jika kegiatan usaha yang dikelola memerlukan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dikerjakan diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada usaha tertentu yang dilarang, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi modal juga harus diatur antara Warga Negara Indonesia dengan WNA berdasarkan Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA yang nanti ingin menjabat di Perseroan PMA yang dibuatnya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harus diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan Orang Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan