fbpx

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cicangkang Girang – Cibabat

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cicangkang Girang -  Cibabat Kami Menyediakan , Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cicangkang Girang – Cibabat dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & legal.

PT Penanaman Modal Asing yaitu PT yang didirikan di wilayah hukum Indonesia dengan komposisi sahamnya terdapat WNA didalamnya entah secara penuh maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden memberi kesempatan seluas-luas ke Orang Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, guna memperluas peluang kerja sekaligus mengangkat pertumbuhan ekonomi Negara

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cicangkang Girang – Cibabat

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cicangkang Girang -  Cibabat

Aturan Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal Dua orang (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Dilakukan Waktu Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL MIN. SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda sesuai aturan perundang-undangan. Investasi ini  bisa lebih besar bila kegiatan usaha yang dikelola mengharuskan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada bisnis tertentu yang dilarang, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi modal juga harus diatur antara Warga Negara Indonesia & Warga Negara asing dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti ingin mengelola di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka wajib melihat posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga dilarang untuk merekrut Orang Asing pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cicangkang Girang – Cibabat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan