fbpx

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Bunijaya – Karangmekar

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Bunijaya -  Karangmekar Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Bunijaya – Karangmekar & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

Perseroan Penanaman Modal Asing merupakan Perusahaan yang dibuat di Kawasan hukum NKRI dengan kepemilikan modalnya terdapat Orang Asing didalamnya entah semuanya ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja pemerintah mencanangkan kesempatan seluas-luas ke Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memperluas lapangan kerja dan menggenjot perkembangan ekonomi Dalam negri

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Bunijaya – Karangmekar

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Bunijaya -  Karangmekar

Aturan Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. Dua orang (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Waktu Membuat PT. PMA

 

  1. INVESTASI MIN. 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, perusahaan yang terdapat PMA diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai peraturan yang berlaku.Modal tersebut  akan lebih besar jika kegiatan usaha yang dikelola memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dikerjakan tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian investasi juga wajib diatur antara WNI dengan WNA sesuai dengan Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti akan menjabat di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka harap diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang seperti :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan