fbpx

Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Bandung

Pendirian perseroan perseoranganJasa Pembuatan PT Perseorangan di Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

PT perseorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pemilik

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan