Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perseorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi tertulis