Jasa Pembuatan PT Perseorangan di Arjasari Kabupaten Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
perseroan perseorangan terdapat milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Harta PT terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran Melalui surat elektronik