Jasa Pembuatan PT Perorangan di Caringin Bandung – Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan PT perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik