JasaLegalitasBandung.Com , Jasa Pembuatan PT Di Cikadu – Cimahi . Perseroan Terbatas adalah legalitas usaha yang merupakan kerja sama pemilik saham, didirikan berlandasan perjanjian, melakukan aktivitas usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagiterpecah dalam saham dan memenuhi persyaratan yang disahkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Keunggulan PT
- Mempunyai tanggung jawab yang terbatas. Kerugian pemegang saham hanya sebatas pada modal yang disetorkan, tidak termasuk hutang-hutang
- Dapat ganti-ganti pemegang saham, diserahkan kepada pemilik modal lain atau diturunkan ke keturunan yang ada.
- Sederhana dalam pengalihan pemegang saham
- Tidak sulit dalam akses terhadap pendanaan, dengan melepas saham baru kepada pemilik modal atau meminjam uang kepada lembaga keuangan.
- Menjadikan lebih dipercaya
- Harta investor terpisah dengan harta Perseroan terbatas
Untuk Biaya Jasa Pembuatan PT Di Cikadu – Cimahi Sebagai Berikut :
Untuk Konsultasi Silahkan Hubungi Kami Di :
Persyaratan Pembuatan Perseroan Terbatas
Syarat administratif (Pembuatan|Pendirian Perseroan Terbatas :
- Copy KTP dan Nomer Pokok Wajib Pajak pemilik modal, minimal 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
- Fotokopi KTP dan NPWP pengurus, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
- Perjanjian pemisahan harta (apabila ada)
Syarat Formal (Pembuatan|Pendirian PT:
- Pendiri min 2 orang atau lebih
- Membuat Akta Pendirian berbahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi
- Nama PT
- Tempat dan Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
- Struktur Kepemilikan Saham.
Modal dasar min Rp. 50jt dan modal disetor min 25% dari modal dasar - Susunan Pemilik Saham. Tidak boleh Warga Negara Asing atau perusahaan luar negri
- Susunan Pengurus. Nama yang menjabat Direksi dan Komisaris
- Akta Pendirian disahkan oleh KEMENKUMHAM RI
- Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
- Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Kewajiban Setelah Membuat PT:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Keterangan Terdafar Pajak
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
- SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
- Tanda Daftar Perusahaan
- Ijin khusus – tergantung bidang usaha (optional)
Apa saja yang wajib disiapkan ketika ingin membuat PT diantaranya :
- Nama Perusahaan
- Memberikan 3 Pilihan Nama
- Minimal terdiri dari 3 Kata
- Nama Perusahaan menggunakan Bahasa Indonesia
Contoh
1. PT Binadika Sejahtera (salah – minimal 3 kata)
2. PT Mandiri Sejahtera Technology (salah – penggunaan bahasa asing)
3. PT Mandiri Insan Teknologi (benar)
- Nama Pendiri/Pemegang Saham
Pendiri PT harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
- Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang/badan hukum
- Suami istri dianggap 1 (satu) orang
- Para pendiri adalah warga negara Indonesia (WNI)
- Warga negara asing (WNA) hanya untuk mendirikan PT PMA
Pendiri juga bisa merangkap sebagai Direksi dan/atau Komisaris
- Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
- Harus berkedudukan di Kota atau Kabupaten
- Tempat kedudukan dianggap sebagai kantor pusat
- Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
Menetapkan maksud dan tujuan, bisa sekaligus banyak
Contoh:
- Bidang usaha perdagangan
- Bidang usaha jasa konstruksi
- Bidang usaha Percetakan
- Bidang usaha jasa forwarding
- Bidang usaha Industri
- Bidang usaha jasa periklanan, dll
Pembuatan SIUP akan mengacu kepada maksud dan tujuan. Misal ingin membuat SIUJK, maka di anggaran dasar harus tercantum bergerak di bidang jasa konstruksi.
- Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
Menetapkan struktur modal sebagai berikut:
- Modal dasar perseroan minimal Rp. 50 juta
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
- Jumlah pemegang saham minimal 2 orang
- Bidang usaha tertentu mewajibkan jumlah minimal modal dasar dan modal disetor yang besar, contohnya kualifikasi SIUJ
4. Susunan pengurus yaitu Nama Direksi dan Komisaris
- Terdiri minimal 1 (satu) Direksi dan 1 (Komisaris)
- Apabila jumlah tersebut lebih dari 1 (satu), maka diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama
- bisa menggunakan warga negara asing sebagai pengurus (wajib mengurus dokumen ketenagakerjaan asing)
Originally posted 2018-09-04 22:27:52.