fbpx

Jasa Pembuatan Perseroan Perseorangan di Pasirkaliki Cimahi

PT perseoranganJasa Pembuatan Perseroan Perseorangan di Pasirkaliki Cimahi – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

perseroan perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti PT umum
  7. Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kekurangan PT perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi melalui Email
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan Anda  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan