Jasa Pembuatan Perseroan Perseorangan di Kopo Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
PT perorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda tidak dapat membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi tertulis