Jasa Pembuatan Perseroan Perseorangan di Gedebage Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
PT perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Selain keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi melalui Email