Jasa Pembuatan Perseroan Perseorangan di Ciseureuh Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
perseroan perseorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama 3 bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi melalui Email