fbpx

Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi

Jasa Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi & seluruh   Jabar seluruhnya. Pengerjaan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi

Jasa Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya  - Kabupaten Bekasi

PROSEDER PEMESANAN Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & Terus Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Jasa Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya  - Kabupaten Bekasi

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bertujuan untuk memperoleh profit.

Diluar itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.

 

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tarumajaya – Kabupaten Bekasi

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan