fbpx

Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Selatan – Kabupaten Bekasi

Jasa Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Selatan  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Selatan – Kabupaten Bekasi dan seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya. Proses bisadikerjakan secara online  ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Selatan – Kabupaten Bekasi

Jasa Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Selatan  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Selatan – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Merambah Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Jasa Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Selatan  - Kabupaten Bekasi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan maksud untuk memperoleh profit.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua pekerjaan yang berkaitan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tambun Selatan – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan