Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sindangsari – Kota Bogor dan seluruh wilayah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Paket Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sindangsari – Kota Bogor
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh laba.
Selain itu, persekutuan dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan segala aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.
Judul : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sindangsari – Kota Bogor
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Pendiri Minimal 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV