Jasa Legalitas Banjar – Menyediakan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sinar Tanjung Kota Banjar & seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatkami proses secara online ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sinar Tanjung Kota Banjar
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Diluar itu, kerja sama dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi persero yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.
Baca juga : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sinar Tanjung Kota Banjar
Syarat Pendirian CV
- Anggota Minimal 2 Orang
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer