fbpx

Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sampalan – Karawang

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sampalan  - Karawang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Melayani Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sampalan – Karawang dan seluruh   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadikerjakan secara online  ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sampalan – Karawang

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sampalan  - Karawang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sampalan  - Karawang

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sampalan – Karawang

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis CV.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan