Jasa Legalitas Indramayu – Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Rawadalem – Indramayu & seluruh Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan secara online ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Biaya Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Rawadalem – Indramayu
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Agen-agen di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas
Baca Juga : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Rawadalem – Indramayu
Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Persero Paling sedikt dua Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV