fbpx

Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di   Purwakarta Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta dan seluruh wilayah  Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses secara online  ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Baca juga : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta

Biaya Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di   Purwakarta

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di   Purwakarta

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama bertujuan untuk memperoleh laba.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi orang yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal 2 Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan