fbpx

Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasirmuncang Subang

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pasirmuncang  Subang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasirmuncang Subang & seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadikerjakan secara online  ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

TOPIK : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasirmuncang Subang

Paket Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasirmuncang Subang

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pasirmuncang  Subang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pasirmuncang  Subang

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama bermaksud untuk mendapatkan profit.

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan CV. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berkenaan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Sekutu Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan