fbpx

Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Lemahkarya – Karawang

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Lemahkarya  - Karawang Kami  –  Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Lemahkarya – Karawang dan seluruh wilayah  Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Lemahkarya – Karawang

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Lemahkarya  - Karawang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Lemahkarya  - Karawang

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mencapai profit.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Lemahkarya – Karawang

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua aktivitas yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang mempercayakan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan