fbpx

Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kertamulya – Karawang

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Kertamulya  - Karawang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kertamulya – Karawang dan seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kertamulya – Karawang

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Kertamulya  - Karawang

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Kertamulya  - Karawang

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara kerja sama bermaksud untuk mencapai laba.

Baca Juga : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kertamulya – Karawang

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

Syarat Pembuatan CV

  1. Anggota Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan