CV. Mitra Usaha Indonesia – Menyediakan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Dayeuhkolot Subang & seluruh Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
TOPIK : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Dayeuhkolot Subang
layanan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Dayeuhkolot Subang
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, kerja sama dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.
Ketentuan Pembuatan CV
- Anggota Minimal 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV