fbpx

Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Citapen – Kuningan

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Citapen  - Kuningan CV. Mitra Usaha Indonesia –  Menyediakan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Citapen – Kuningan dan seluruh   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan secara online  ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Citapen – Kuningan

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Citapen  - Kuningan

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Citapen  - Kuningan

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama bermaksud untuk mencapai laba.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua pekerjaan yang berkaitan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.

Syarat Pembuatan CV

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Baca Juga : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Citapen – Kuningan

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan