fbpx

Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cipaisan – Purwakarta

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cipaisan  -  Purwakarta Jasa Legalitas Purwakarta –  Menyediakan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cipaisan – Purwakarta dan seluruh   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Judul : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cipaisan – Purwakarta

layanan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cipaisan – Purwakarta

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cipaisan  -  Purwakarta

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cipaisan  -  Purwakarta

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua aktivitas yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan