fbpx

Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cilandak – Indramayu

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cilandak  - Indramayu Kami  –  Melayani Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cilandak – Indramayu dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cilandak – Indramayu

Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cilandak  - Indramayu

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan cabang di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

Baca Juga : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cilandak – Indramayu

 Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cilandak  - Indramayu

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan profit.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan