Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibogor – Kota Bogor & seluruh Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibogor – Kota Bogor
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.
Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban menjalankan CV. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perseroan.
TOPIK : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibogor – Kota Bogor
Ketentuan Pendirian CV
- Sekutu Minimal dua Orang
- KTP + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer