Kami – Menyediakan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibogo Subang dan seluruh daerah Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadikerjakan secara online ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Judul : Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibogo Subang
layanan Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cibogo Subang
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala hal yang berkenaan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional perseroan.
Ketentuan Pembuatan CV
- Persero Paling sedikt dua Persero
- KTP + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer