fbpx

Jasa Pembuatan Perkumpulan Pataruman – Kabupaten Bandung Barat

Jasa Pembuatan Perkumpulan Pataruman – Kabupaten Bandung Barat – Profesional, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Garut Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa makna serupa yang kerap dipakai antara lain perkumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya memiliki maksud yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pembuatan Perkumpulan  Pataruman -  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek independen yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya melalui Menkumham.

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Menjaga aset organisasi
  • ormas lebih dipercaya di mata publik atau klient
  • Organisasi bisa berkembang lebih cepat
  • Bisa Membuka rekening bank atas nama badan hukum
  • Kemudahan memperoleh support program maupun pendanaan baik dari CSR maupun negara

PROSEDUR PEMBUATAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pemesanan nama ormas. Pengajuan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui elektronik yang memuat hal-hal diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama telah memperoleh persetujuan. Hal-hal yang wajib dipenuhi diantaranya ialah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dianggap dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Program kegiatan perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Jasa Pembuatan Perkumpulan Pataruman – Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan