fbpx

Jasa Pembuatan Perkumpulan Cibiru Wetan – Kota Bandung

Jasa Pembuatan Perkumpulan Cibiru Wetan – Kota Bandung – Profesional, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna serupa yang kerap dipakai diantaranya perkumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dll. Kesemuanya memiliki arti yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pembuatan Perkumpulan  Cibiru Wetan -  Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang mandiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Melindungi aset organisasi
  • ormas lebih kredibel di mata publik atau klient
  • Komunitas bisa tumbuh lebih besar
  • Dapat membuat rekening bank atas nama badan hukum
  • priroritas dalam mendapat support moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun pemerintah

PROSEDUR PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pengajuan nama ormas. Pemesanan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut mencakup identitas pemohonan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui elektronik yang memuat beberapa data antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama telah memperoleh pengesahan. Hal-hal yang harus dipenuhi antara lain adalah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, masa berlaku,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau SK domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kegiatan organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menyatakan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  konsultasi Jasa Pembuatan Perkumpulan Cibiru Wetan – Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan