Jasa Pembuatan NPWP Perseroan Komanditer Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP adalah identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan melamar kerja
Jika bekerja dan mendapatkan bayaran dari pemberi kerja, maka pemberi kerja harus memotong pajak dari pendapatan yang kita terima, untuk itulah NPWP menjadi salah satu syarat jika kita ingin melamar pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening tabungan
Saat kita menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan salah satu syarat untuk membuka tabungan - Sebagai syarat mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini beberapa layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Perseorangan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan